Kemenag Polman Dorong Kampung Zakat Berbasis Potensi Lokal untuk Wujudkan Kemandirian Masyarakat
Polewali Mandar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kampung Zakat yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (4/8/2026).
Rakor tersebut diikuti langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, H. Abd. Haris, didampingi Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Laupa, Kepala KUA Kecamatan Limboro, serta para penyuluh agama.
Desa Tandasura menjadi salah satu dari dua lokasi Kampung Zakat di Pulau Sulawesi yang dipilih oleh LAZNAS Hadji Kalla sebagai wilayah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat. Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, H. Abd. Haris menegaskan bahwa penentuan lokasi Kampung Zakat harus mempertimbangkan potensi ekonomi yang dimiliki suatu wilayah agar program yang dijalankan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Pemilihan lokasi harus memiliki potensi ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, maupun kerajinan, sehingga program zakat ini dapat mendorong kemandirian masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama program Kampung Zakat bukan hanya memberikan bantuan kepada masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pemberdayaan yang mampu meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.
"Penetapan lokasi hendaknya mempertimbangkan peluang agar masyarakat dapat berkembang dari status mustahik menuju masyarakat yang mandiri, bahkan menjadi muzaki di masa depan," lanjutnya.
Menurutnya, keberhasilan Kampung Zakat sangat ditentukan oleh sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pengelola zakat, hingga masyarakat setempat. Karena itu, penetapan lokasi tidak semata-mata didasarkan pada tingginya angka kemiskinan, melainkan juga pada kesiapan dan potensi pengembangan wilayah.
H. Abd. Haris berharap program Kampung Zakat di Desa Tandasura dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif.
"Penetapan lokasi Kampung Zakat tidak hanya berorientasi pada tingginya tingkat kemiskinan, tetapi juga harus mempertimbangkan potensi pemberdayaan, dukungan para pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan program," pungkasnya.









