Kemenag Polman Perkuat Sinergi Pengawasan WNA melalui Rapat Koordinasi TIMPORA
Polewali Mandar – Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan orang asing dengan menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026).
Rapat koordinasi yang mengusung tema “Optimalisasi APOA dalam Rangka Pengawasan Orang Asing” ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, serta anggota TIMPORA Kabupaten Polewali Mandar. Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar diwakili langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor, Abd. Haris.
Dalam kesempatan itu, Abd. Haris menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung upaya pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan kewenangannya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar sangat antusias untuk terlibat dalam upaya pengawasan orang asing. Apabila terdapat warga negara asing yang akan melangsungkan pernikahan di Kabupaten Polewali Mandar, kami akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Kementerian Agama melalui KUA juga memberikan pembinaan kepada seluruh calon pengantin tanpa membedakan kewarganegaraan.
"Melalui KUA, kami memberikan pembinaan kepada setiap calon pengantin, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, sebagai bagian dari persiapan menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis serta untuk memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Abd. Haris juga menegaskan bahwa setiap permohonan pernikahan yang melibatkan warga negara asing akan melalui proses pemeriksaan administrasi secara cermat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, serta mendukung pengawasan orang asing secara terpadu di Kabupaten Polewali Mandar.
Rapat koordinasi TIMPORA diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Polewali Mandar dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









